You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rorotan, Pejagalan dan Warakas Diusulkan Jadi Kelurahan Sadar Hukum
photo Doc - Beritajakarta.id

Tiga Kelurahan Ini Diusulkan Jadi Kelurahan Sadar Hukum

Tiga kelurahan di Jakarta Utara yaitu Kelurahan Rorotan, Warakas dan Pejagalan, diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Maksimalkan kolaborasi menggerakan masyarakat agar taat terhadap aturan hukum yang berlaku,

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, saat ini ada 23 dari 31 kelurahan di Jakarta Utara sudah dikukuhkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Ke depan, Ia berharap seluruhnya menjadi kelurahan sadar hukum.

"Jika sudah dikukuhkan, tantangan selanjutnya adalah menjaga agar permasalahan hukum di wilayah seperti krimininalitas, pernikahan dini, sengketa tanah dan tawuran berkurang," katanya, Selasa (29/10).

Pemkot Jakut akan Perkuat Program Sadar Hukum di Kalangan Pelajar

Ali optimistis, jika nantinya seluruh kelurahan di Jakarta Utara akan ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.  

"Maksimalkan kolaborasi menggerakan masyarakat agar taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Saya optimis," ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Jakarta Utara, Siti Sumiyati menjelaskan, kategori penilaian Kelurahan Sadar Hukum harus memenuhi empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan dan informasi.

"Tiga kelurahan tersebut sudah memaparkan langsung kondisi di wilayahnya yang sesuai dengan kriteria penilaian Kelurahan Sadar Hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7982 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1288 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1191 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1100 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye936 personBudhi Firmansyah Surapati